Sekum MPH Sinode: Pendeta Tidak Boleh Menjadi Pekerja Politik

Sekum MPH Sinode: Pendeta Tidak Boleh Menjadi Pekerja Politik - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sekum MPH Sinode: Pendeta Tidak Boleh Menjadi Pekerja Politik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sekum MPH Sinode: Pendeta Tidak Boleh Menjadi Pekerja Politik
link : Sekum MPH Sinode: Pendeta Tidak Boleh Menjadi Pekerja Politik

Baca juga


Sekum MPH Sinode: Pendeta Tidak Boleh Menjadi Pekerja Politik

BERITA MALUKU. Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), kembali menegaskan kepada seluruh pendeta baik yang ada di Maluku maupun Maluku Utara, terutama yang bertugas di daerah yang menjadi bagian dari Pilkada serentak 15 Febuari 2017 mendatang, agar tidak boleh menjadi pekerja politik.

“Para pendeta tidak boleh menjadi pekerja politik di dalam konstetasi pilkada,” tegas Seketaris umum MPH Sinode GPM, Pdt. E.T Maispaitella, M. Si, Senin (21/11/2016).

Dikatakan, jika terbukti ada keterlibatan pendeta dalam setiap proses politik, maka MPH Sinode GPM akan mengambil langkah-langkah dalam hal pembinaan pastoralia kepada pendeta-pendeta.

Dalam rangka yang sama, bagi Gereja sikap politik warga gereja, warga negara adalah bagian dari hak demokrasi. Karena itu dirinya menghimbau
kepada para pelayan dan pendeta agar dapat memberikan  pencerdasan politik yang baik dan membangun kesatunan dalam sikap warga gereja.

“Karena itu pelayan tidak boleh lalu menjadi bagian dan mendukung salah satu pasangan calon dalam konstetasi pilkada di kabupaten/kota baik di Maluku maupun Maluku Utara,” tandasnya.

Menurutnya, keterlibatan pelayan di dalam proses politik justru harus dapat mempersatukan dan bukan memecahkan masyarakat pada pilihan yang praktis.

Karena itu, alangkah baiknya setiap pelayan berdoa dan mencerdaskan warga gereja untuk menyalurkan hak politiknya dengan baik. Sekaligus berharap, pemimpin yang terpilih nantinyya akan benar-benar berjuang bagi kesejahteraan masyarakat diseluruh wilayah yang ada.

Dirinya juga mengharapkan, seluruh umat dan pelayanan GPM di Maluku dan Maluku Utara, untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi agar tetap berlangsung dalam keaadaan baik, jujur, adil, beribawa dan bermartabat sebagai bangsa.

Karena itu dirinya menghimbau kepada masyarakat di Maluku dan Maluku Utara, terutama pada kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2017 untuk berpartisipasi dalam rangka agenda demokrasi ini dan menentukan pilihan sesuai dengan kehendak hati nurani.


Demikianlah Artikel Sekum MPH Sinode: Pendeta Tidak Boleh Menjadi Pekerja Politik

Sekianlah artikel Sekum MPH Sinode: Pendeta Tidak Boleh Menjadi Pekerja Politik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sekum MPH Sinode: Pendeta Tidak Boleh Menjadi Pekerja Politik dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/11/sekum-mph-sinode-pendeta-tidak-boleh.html

Related Posts :