Pemerintah Tambah Modal PT. Jasa Marga Tbk. Rp1,250 Triliun

Pemerintah Tambah Modal PT. Jasa Marga Tbk. Rp1,250 Triliun - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah Tambah Modal PT. Jasa Marga Tbk. Rp1,250 Triliun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah Tambah Modal PT. Jasa Marga Tbk. Rp1,250 Triliun
link : Pemerintah Tambah Modal PT. Jasa Marga Tbk. Rp1,250 Triliun

Baca juga


Pemerintah Tambah Modal PT. Jasa Marga Tbk. Rp1,250 Triliun

SJO, JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk melalui penerbitan saham baru dalam rangka mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 14
November 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 51 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar paling banyak Rp 1 .250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miiiar rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP tersebut.

Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 November 2016 itu. (Pusdatin)


Demikianlah Artikel Pemerintah Tambah Modal PT. Jasa Marga Tbk. Rp1,250 Triliun

Sekianlah artikel Pemerintah Tambah Modal PT. Jasa Marga Tbk. Rp1,250 Triliun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Tambah Modal PT. Jasa Marga Tbk. Rp1,250 Triliun dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/11/pemerintah-tambah-modal-pt-jasa-marga.html

Related Posts :