Menyimpang Dari KUHAP, JPU Tolak Eksespsi PH Rolobessy

Menyimpang Dari KUHAP, JPU Tolak Eksespsi PH Rolobessy - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menyimpang Dari KUHAP, JPU Tolak Eksespsi PH Rolobessy, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menyimpang Dari KUHAP, JPU Tolak Eksespsi PH Rolobessy
link : Menyimpang Dari KUHAP, JPU Tolak Eksespsi PH Rolobessy

Baca juga


Menyimpang Dari KUHAP, JPU Tolak Eksespsi PH Rolobessy

BERITA MALUKU. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan  Mark-up pembelian Bank Maluku cabang Surabaya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyatakan penolakan atas eksepsi/keberatan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum mantan Dirut Bank Maluku Idrus Rolobessy.

Pasalnya materi eksepsi/keberatan lebih banyak mengarah kepada pokok perkara, padahal sesungguhnya materi eksepsi/keberatan bukan soal pokok perkara.

Penegasan ini disampaikan oleh ketua Tim JPU, Rolly Manampiring kepada sejumlah awak media saat ditemui usai sidang di halaman PN, Ambon, pada Jumat (18/11/2016) kemarin

“Eksespsi yang idealnya kan seharusnya tidak seperti itu, tetapi harus sesuai dengan KUHAP. Eksespsi yang diajukan lebih bersifat formil, misalnya soal identitas terdakwa locus delicity perkara dan wilayah hukum pengadilan perkara. Itu-itu saja yang disanggah mereka (Tim PH) karena dianggap tidak sesuai, padahal materi sanggahan, semestinya tidak masuk dalam materi pokok perkara,” terang
Manampiring.

Semantara itu, menanggapi penolakan atas eksepsi/keberatan JPU, tim Penasehat Hukum Idrus Rolobessy lewat Munir Kairotti menyatakan, tidak kaget dengan penolakan JPU.

“Saya kira sah-sah saja JPU menolak bantahan/eksepsi Kami, tapi nanti tunggu saja perkembangannya di sidang berikutnya. Eksepsi Kami ini sudah berdasarkan bukti-bukti dan punya dasar yang kuat,” ungkap Kairotti.            
Sidang lanjutan dugaan Korupsi mark up pengadaan Bank Maluku cabang Surabaya dan TPPU yang digelar pada PN Ambon Jumat (18/11) kemarin itu akan dilanjutkan pada Selasa (22/11) pekan depan, dengan agenda mendegar  putusan sela dari majelis hakim yang dipimpin Suwono, Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan atas keberatan/eksespsi dari Tim PH terdakwa Idrus Rolobessy.

Selain itu, dalam persidangan  tersebut, PH Idris Rolobessy, meminta hakim agar dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan atas kliennya, (Idrus Rolobesy), pasalnya saat ini kondisi kliennya sedang mengalami penyakit dalam hal ini dibuktikan dengan surat rujukan dari dokter ahli dalam yang dikantongi kliennya.

Adapun Tim JPU yang menolak pernyataan eksepsi keberatan dari Munir Kairotty dan kawan-kawan, masing-masing terdiri dari Rolly Manampiring, Ye Ocean Ahmadly, Haris Iaman Sarro, Ikram Ohoihulun, Putu Agus Partha  Wijaya dan I Gde Widhartama. (**)


Demikianlah Artikel Menyimpang Dari KUHAP, JPU Tolak Eksespsi PH Rolobessy

Sekianlah artikel Menyimpang Dari KUHAP, JPU Tolak Eksespsi PH Rolobessy kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menyimpang Dari KUHAP, JPU Tolak Eksespsi PH Rolobessy dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/11/menyimpang-dari-kuhap-jpu-tolak.html

Related Posts :