Kata Habib Rizieq, Jika Presiden Jokowi dan Kapolri Larang Aksi 212, Dipenjara 1 Tahun!

Kata Habib Rizieq, Jika Presiden Jokowi dan Kapolri Larang Aksi 212, Dipenjara 1 Tahun! - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kata Habib Rizieq, Jika Presiden Jokowi dan Kapolri Larang Aksi 212, Dipenjara 1 Tahun!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kata Habib Rizieq, Jika Presiden Jokowi dan Kapolri Larang Aksi 212, Dipenjara 1 Tahun!
link : Kata Habib Rizieq, Jika Presiden Jokowi dan Kapolri Larang Aksi 212, Dipenjara 1 Tahun!

Baca juga


Kata Habib Rizieq, Jika Presiden Jokowi dan Kapolri Larang Aksi 212, Dipenjara 1 Tahun!

Jakarta, Lensaberita.Net - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menanggapi rencana unjuk rasa, Aksi Bela Islam III, pada 2 Desember mendatang.

Kata Rizieq, unjuk rasa tersebut dilindungi oleh Undang-undang.

"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998," ujar Habib Rizieq saat ditemui di Bareksrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

Ia menegaskan, siapapun tidak bisa melarang digelarnya aksi unjuk rasa, termasuk Presiden Joko Widodo.

"Siapapun orangnya di Negara Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa yang dijamin oleh Undang-Undang, Presiden sekalipun," tegas Habib Rizieq.

Neue, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: large;">Pria yang memiliki nama asli Muhammad Rizieq Shihab itu pun menuturkan siapapun yang menghalangi aksi tersebut, apalagi melakukan kekerasan, akan terkena pidana 1 tahun penjara.

"Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, ditegaskan barang siapa menghalangi atau menghadang, yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi oleh Undang-Undang, (bisa) dipidana 1 tahun penjara," jelas Habib Rizieq.

Hal tersebut, menurutnya juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika berani melarang para pendemo melakukan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang.

Menurutnya, pidana 1 tahun penjara itu siap 'mengintai'.

"Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapapun mencoba untuk menghalangi unjuk rasa damai tersebut, maka beliau-beliau bisa dipidana 1 tahun penjara," tandas Habib Rizieq.

Sumber : Tribunnews


Demikianlah Artikel Kata Habib Rizieq, Jika Presiden Jokowi dan Kapolri Larang Aksi 212, Dipenjara 1 Tahun!

Sekianlah artikel Kata Habib Rizieq, Jika Presiden Jokowi dan Kapolri Larang Aksi 212, Dipenjara 1 Tahun! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kata Habib Rizieq, Jika Presiden Jokowi dan Kapolri Larang Aksi 212, Dipenjara 1 Tahun! dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/11/kata-habib-rizieq-jika-presiden-jokowi.html

Related Posts :