DPR: Pengadaan Barang dan Jasa seharusnya Diatur Undang-Undang

DPR: Pengadaan Barang dan Jasa seharusnya Diatur Undang-Undang - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPR: Pengadaan Barang dan Jasa seharusnya Diatur Undang-Undang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPR: Pengadaan Barang dan Jasa seharusnya Diatur Undang-Undang
link : DPR: Pengadaan Barang dan Jasa seharusnya Diatur Undang-Undang

Baca juga


DPR: Pengadaan Barang dan Jasa seharusnya Diatur Undang-Undang

Internasional Business Integrity Conference (IBIC) 2016

Pengadaan.web.id - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam undang-undang. Seharusnya diatur oleh undang-undang karena selama ini pengadaan barang dan jasa mendapatkan legalitas melalui Peraturan Presiden (Perpres) dengan hingga saat ini telah mengalami perubahan keempat, yakni Perpres No. 4 tahun 2015.

"Ini harus diatur dalam UU supaya lebih transparan dan akuntabel," kata Sudding dalam acara Internasional Business
Integrity Conference (IBIC) 2016 bertajuk "Korupsi, Bisnis, dan Politik: Tayangan Utama dan Solusi", Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Perpres pengadaan barang dan jasa telah mengalami empat kali perubahan. Terakhir, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang berlaku sejak 16 Januari 2015 lalu.

Sudding menilai, Perpres tersebut masih mengandung kelemahan yang menyebabkan adanya potensi tindak pidana korupsi.

Apalagi, menurut dia, sebanyak 90 persen perkara korupsi yang dihadapi aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyangkut pengadaan barang dan jasa.

"Masih sering terjadinya kongkalikong sehingga terbukanya ruang penyalahgunaan kewenangan," ucap Sudding.

Sudding menuturkan, DPR tidak bisa mengesahkan UU sendiri. Meski diberi kewenangan untuk membuat UU, lanjut Sudding, pemerintah perlu memberikan persetujuan saat mengesahkan UU tersebut.

"Ini juga salah satu masukan bahwa ada kasus korupsi di pengadaan barang dan jasa, perlu regulasi UU," kata Sudding.

Source: Kompas


Demikianlah Artikel DPR: Pengadaan Barang dan Jasa seharusnya Diatur Undang-Undang

Sekianlah artikel DPR: Pengadaan Barang dan Jasa seharusnya Diatur Undang-Undang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPR: Pengadaan Barang dan Jasa seharusnya Diatur Undang-Undang dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/11/dpr-pengadaan-barang-dan-jasa.html

Related Posts :