Berita Terpercaya-Pekan Depan, Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Penista Agama

Berita Terpercaya-Pekan Depan, Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Penista Agama - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Terpercaya-Pekan Depan, Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Penista Agama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Terpercaya-Pekan Depan, Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Penista Agama
link : Berita Terpercaya-Pekan Depan, Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Penista Agama

Baca juga


Berita Terpercaya-Pekan Depan, Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Penista Agama



Berita Terpercaya – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pekan ini.

"Pemanggilan akan dilakukan Selasa, 22 November 2016, diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 18 November 2016.
color: #333333; font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 16px; outline: 0px; padding: 0px 0px 15px; vertical-align: baseline;">Menurut Awi, penyidik saat ini sedang mempersiapkan berbagai berkas terkait kasus itu. "Yang jelas secara administrasi kelengkapan penyidikan akan dilakukan. Kami masih melengkapi administrasi dokumen kelengkapan lain untuk proses selanjutnya. Ini merupakan wujud keseriusan kami untuk mengusut kasus secara cepat dan transparan," kata dia.
Ahok resmi berstatus sebagai tersangka penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51 pada Rabu, 16 November 2016. Selama berstatus tersangka, kepolisian Ahok dicegah untuk meninggalkan Indonesia. Atas kasus itu, penyidik menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.
Baca Juga: Berita Olahraga


Demikianlah Artikel Berita Terpercaya-Pekan Depan, Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Penista Agama

Sekianlah artikel Berita Terpercaya-Pekan Depan, Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Penista Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Terpercaya-Pekan Depan, Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Penista Agama dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/11/berita-terpercaya-pekan-depan-ahok.html

Related Posts :