Judul : Berita Terpercaya-Ini Ancaman Hukuman untuk Ahok
link : Berita Terpercaya-Ini Ancaman Hukuman untuk Ahok
Berita Terpercaya-Ini Ancaman Hukuman untuk Ahok
Berita Terpercaya - Kepolisian telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka. Dan, menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu 16 November 2016.
Ari mengatakan, penyelidikan akan ditingkatkan jadi penyidikan, Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan
agama.
Berdasarkan catatan VIVA.co.id, dalam Pasal 156a KUHP, tertulis ancaman hukuman bagi tersangka pasal ini, yakni pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Berikut bunyi dari pasal itu. 'Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Baca Juga: Berita Olahraga
Demikianlah Artikel Berita Terpercaya-Ini Ancaman Hukuman untuk Ahok
Sekianlah artikel Berita Terpercaya-Ini Ancaman Hukuman untuk Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Berita Terpercaya-Ini Ancaman Hukuman untuk Ahok dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/11/berita-terpercaya-ini-ancaman-hukuman.html