Judul : Alasan Nginap, Siampo Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur
link : Alasan Nginap, Siampo Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur
Alasan Nginap, Siampo Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur
BERITA MALUKU. Risa Siampo alias Risan warga desa Rumah Tiga, RT 16/RW 09, Talaga Pange, kecamatan Teluk Ambon, akhirnya dilaporkan oleh La Umar warga desa wayame, dusun Karajang ke pihak kepolisian, setelah diketahui telah mencabuli anak dibawah umur, Wa Linda (17).
Pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, ternyata telah terjadi sejak 15 Oktober 2016 lalu, pukul 01.00 WIT, di rumah korban desa Wayame, dusun karanjang.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku yang adalah keluarga dekat korban, Wa Linda, datang untuk tinggal bersama dengan
Pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, ternyata telah terjadi sejak 15 Oktober 2016 lalu, pukul 01.00 WIT, di rumah korban desa Wayame, dusun karanjang.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku yang adalah keluarga dekat korban, Wa Linda, datang untuk tinggal bersama dengan
korban di rumah kakak korban, Aima.
Setelah tinggal, ketika hari Sabtu 15 Oktober 2016 lalu, sekitar pukul 01.00 Wit, korban yang sementara tidur di kamarnya kemudian didatangi pelaku.
Melihat korban yang tertidur pulas, pelaku kemudian membuka celana kaos panjang yang di pakai kroban. Upaya pelaku ternyata membuat korban terkejut.
Melihat korban yang telah bangun, pelaku kemudian mengancam korban bahwa. “Kalo ose bataria, beta bunuh ose”.
Mendengar hal tersebut, korban langsung merasa takut dan hanya berdiam diri hingga pelaku melanjutkan aksinya.
Hingga satu bulan lebih, La Umar yang mengetahui hal ini dari korban, kemudian melaporkan kejadi ini ke pihak kepolisian. Sedangkan pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian.
Akibat perbuatannya, pelaku ditindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasa 81 ayat 1 dan ayat 2 RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat 1 KUHP.
Setelah tinggal, ketika hari Sabtu 15 Oktober 2016 lalu, sekitar pukul 01.00 Wit, korban yang sementara tidur di kamarnya kemudian didatangi pelaku.
Melihat korban yang tertidur pulas, pelaku kemudian membuka celana kaos panjang yang di pakai kroban. Upaya pelaku ternyata membuat korban terkejut.
Melihat korban yang telah bangun, pelaku kemudian mengancam korban bahwa. “Kalo ose bataria, beta bunuh ose”.
Mendengar hal tersebut, korban langsung merasa takut dan hanya berdiam diri hingga pelaku melanjutkan aksinya.
Hingga satu bulan lebih, La Umar yang mengetahui hal ini dari korban, kemudian melaporkan kejadi ini ke pihak kepolisian. Sedangkan pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian.
Akibat perbuatannya, pelaku ditindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasa 81 ayat 1 dan ayat 2 RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat 1 KUHP.
Demikianlah Artikel Alasan Nginap, Siampo Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur
Sekianlah artikel Alasan Nginap, Siampo Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Alasan Nginap, Siampo Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/11/alasan-nginap-siampo-nekat-cabuli-anak.html