Tamu dan Undangan Yang Datang di DPRD Wajib Rapid Antigen

Tamu dan Undangan Yang Datang di DPRD Wajib Rapid Antigen - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tamu dan Undangan Yang Datang di DPRD Wajib Rapid Antigen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tamu dan Undangan Yang Datang di DPRD Wajib Rapid Antigen
link : Tamu dan Undangan Yang Datang di DPRD Wajib Rapid Antigen

Baca juga


Tamu dan Undangan Yang Datang di DPRD Wajib Rapid Antigen


AMBON - BERITA MALUKU.
Sama halnya dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, DPRD Maluku juga mulai berlakukan Rapid Antigen bagi setiap pegawai, baik itu ASN, tenaga kontrak maupun tamu, undangan yang ingin berkunjung ke baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon.


Rapid Antigen ini, sudah mulai berlakukan, Senin 25 Januari, dimana tamu, undangan, maupun wartawan yang datang, harus menunjukan Rapid Antigen, sedangkan bagi yang belum, akan diberikan surat pengantar dari pegawai yang bertugas, untuk nantinya menjalani Rapid Gratis di Dinas Kesehatan Maluku.


"Pemberlakuan Rapid Antigen menindaklanjuti surat edaran Gubernur nomor 800 - 25 tahun 2021 tentang penerapan Protokol bagi tamu yang berkunjung pada kantor pemerintah. Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, kami harus memastikan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD bahkan pegawai yang sudah melakukan Rapid Antigen terlindungi," ujar Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, kepada awak media di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (25/01/2021).


Dikatakan, untuk pegawai Sekretariat, telah menjalani Rapid Antigen sejak 22 Januari di Dinas Kesehatan. 


Dari 134 orang, 1 dinyatakan positif, dan sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab. 


Sementara untuk tamu, undangan yang berkunjung di DPRD, kata Bodewin mulai hari ini sudah diberlakukan, dengan menunjuan kartu Rapid Antigen. Bagi yang tidak memiliki kartu diperkenankan masuk. Tetapi bisa mendaftar langsung di pegawai yang bertugas, kemudian mendapat surat pengantar Rapid Antigen secara gratis di Dinas Kesehatan. 


"Jadi diupayakan, kita sehat, tamu juga harus sehat, supaya dalam pelayanan kita harus sama-sama sehat," ucapnya.


Ditanya batas waktu penggunaan Rapid Antigen, jelasnya berlaku selama 14 hari. Setelah masa berlaku selesai, akan dilanjutkan dengan penggunaan kartu Rapid Antibody. 


"Nanti kartunya diberikan juga. Jadi semua yang sudah Rapid Antigen setelag 14 hari tinggal dilakukan Rapid Antibody," ucapnya 


Untuk pimpinan dan Anggota DPRD Maluku, menurutnya rata-rata semuanya Rapid Antigen, karena melakukan aktifitas keluar daerah dan itu wajib.


"Jadi setiap anggota DPRD sudah pasti wajib, mau kemana saja, Namlea pun harus Rapid Antigen, jadi dalam aktifitas keseharian mereka sudah melakukan Rapid," tandasnya.



Demikianlah Artikel Tamu dan Undangan Yang Datang di DPRD Wajib Rapid Antigen

Sekianlah artikel Tamu dan Undangan Yang Datang di DPRD Wajib Rapid Antigen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tamu dan Undangan Yang Datang di DPRD Wajib Rapid Antigen dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/01/tamu-dan-undangan-yang-datang-di-dprd.html