25 Januari, Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Rapid Antingen

25 Januari, Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Rapid Antingen - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 25 Januari, Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Rapid Antingen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 25 Januari, Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Rapid Antingen
link : 25 Januari, Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Rapid Antingen

Baca juga


25 Januari, Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Rapid Antingen


AMBON - BERITA MALUKU.
Mulai 25 Januari, pemerintah daerah provinsi Maluku, sudah mulai memberlakukan kartu Rapid Antingen.


"Mulai hari Senin 25 Januari bagi pegawai maupun orang yang datang ke kantor Gubernur, harus menunjukan Rapid Antingen negatif," ungkap Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (21/01/2021).


Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di kantor Gubernur tetapi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Hal ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur ke semua TNI/Polri, kantor Vertikal, Bupati/Walikota, BUMN, BUMD.


"Semua harus melaksanakan ini," ucapnya.


Dikatakan, kebijakan ini berlangsung sampai 28 Febuari, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang diperkirakan akan mengalami kenaikan di bulan Febuari mendatang.


"Pelaksanaannya sampai 28 Febuari. Sekaligus evaluasi, kalau kasusnya dibawah 15 persen berarti kasus sudah di dalam pengendalian," pungkasnya.


Bagi yang tidak memiliki, ungkapnya tidak diizinkan untuk masuk kantor.


"Bagi yang tidak memiliki kartu tidam diizinkan untuk masuk ke kantor Gubernur. Yang memiliki kartu saja yang bisa masuk," tandasnya.



Demikianlah Artikel 25 Januari, Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Rapid Antingen

Sekianlah artikel 25 Januari, Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Rapid Antingen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 25 Januari, Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Rapid Antingen dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/01/25-januari-pemprov-maluku-berlakukan.html